Setelah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemanggilan Menpora Imam Nahrawi

Setelah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemanggilan Menpora Imam Nahrawi
BERITA TERKINI - Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka suap kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, KPK akan segera memanggil menteri asal PKB itu.

Selanjutnya, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan, dan jika memungkinkan akan dilakukan penahanan.

"Segera (dipanggil). Nanti penyidik yang menentukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (18/9).


Alex menegaskan, terkait waktu pemanggilan terhadap Imam tinggal menunggu kepastian dari penyidik KPK.

"Segera (dipanggil). Tanggalnya berapa penyidik yang memaggil," ujar Alex.

Imam diduga menerima suap totalnya mencapai Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Kemudian, penerimaan terkait kegiatan Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Alex mengungkapkan, dalam rentang 2014-2018, Imam selaku Menpora melalui Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Proses penyelidikan dilakukan sejak Juni lalu, KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, namun dia mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya, Imam dijadwalkan ulang.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," demikian Alex.(rmol)