KPK Garap Petinggi Garuda Terkait Kasus Emirsyah Satar

KPK Garap Petinggi Garuda Terkait Kasus Emirsyah Satar
BERITA TERKINI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.


Ia telah menyandang status tersangka dalam kasus ini, namun Hadinoto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Saksi Hadinoto Soedigno akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (3/10).

Selain Hadinoto, KPK juga memeriksa mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Capt Agus Wahjudo.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno bersama Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini. 

Sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno sudah berstatus tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.(rmol)