BERITA TERKINI - Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019, BPJS Kesehatan menonaktifkan kurang lebih 4,6 juta peserta PBI terhitung mulai 1 Oktober 2019.
"Peserta tersebut mulai 1 Oktober maka penjaminan layanan kesehatannya tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan," sebut Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita, saat dijumpai di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Di dalam ketentuan tersebut, Bona mengatakan yang melakukan penetapan untuk memasukkan atau mengeluarkan peserta PBI adalah Dinas Sosial daerah setempat bersama Kementerian Sosial. Kriterianya ditetapkan oleh pemerintah dan hasil verifikasi dan validasinya juga dilakukan Kementerian Sosial.
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinsos dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda belum memadai maka Dinsos bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI periode selanjutnya," tambahnya.
Sayangnya untuk mengetahui apakah seseorang masih menjadi peserta penerima bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, mereka harus mengecek sendiri ke Dinas Sosial setempat, kantor cabang BPJS, atau rumah sakit. BPJS Kesehatan tidak punya wewenang memberitahu peserta apakah mereka dikeluarkan dari PBI atau tidak.
"Bukan wewenang BPJS Kesehatan untuk memberitahu mereka yang diberhentikan," tutup Bona.[dtk]