Alasan Banyak Orang Enggan Berurusan dengan Hukum di Indonesia

BERITA TERKINI - Upaya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum formal masih menemui jalan terjal. Sepanjang tahun ini , berdasarkan riset bertajuk Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2019, terdapat sejumlah persoalan yang harus dihadapi masyarakat. Mulai dari rendahnya tingkat kepercayaan terhadap penyelesaian hukum secara formal, keengganan untuk menggunakan bantuan hukum dan tidak melakukan apapun untuk menyelesaikan permasalahan hukum, hingga maraknya pungutan liar.

Meskipun 60 % masyarakat Indonesia pernah berurusan dengan hukum, dalam penyelesaiannya  sebagian dari mereka (61,7 %)  cenderung memilih untuk menggunakan mekanisme informal melalui bantuan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat. Sebaliknya, hanya 32,1 % yang memilih menggunakan mekanisme formal melalui lembaga-lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian hukum secara formal masih rendah. Pada sisi lain, hal ini dapat dibaca juga bahwa kontribusi warga negara secara swadaya dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya justru lebih besar dari pada kontribusi negara”, seperti tertulis dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Penelitian Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2019.

Penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society, Indonesian Legal Roundtable, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini juga memperlihatkan keengganan masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum. Penyebabnya adalah ketidakmaksimalan pemerintah untuk menyediakan fasilitas semacam ini dan jumlah organisasi bantuan hukum yang yang tidak merata.

“Dari segi jenis bantuan hukum, ketersediaan bantuan hukum bagi orang yang menempuh mekanisme formal ternyata lebih banyak didampingi oleh pendamping non hukum seperti keluarga, teman dan tokoh masyarakat, seperti tersurat dalam salah satu simpulan riset ini.

Survei nasional yang dilakukan dalam penelitian ini menunjukkan sebanyak 39,4 % masyarakat yang berurusan  dengan hukum tidak melakukan  upaya legal apapun untuk menyelesaikan persoalan ini.  Alasannya, mekanisme penyelesaian hukum yang tersedia tidak menawarkan solusi yang ideal, tetapi seperti yang dinyatakan oleh 42 % masyarakat justru membuat permasalahan menjadi semakin rumit.

Temuan lain yang menarik dan telah menjadi permasalahan lama yang tak terselesaikan adalah persoalan pungutan liar. Sebanyak 51,6  masyarakat mengaku kerap dimintai uang yang sebenarnya tidak terdapat dalam prosedur hukum formal. Hal ini menjadi salah satu aspek yang dianggap bermasalah dari sisi aspek kualitas mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. [ljc]