BERITA TERKINI - Juru Bicara Kepresidenan M Fadjroel Rachman, memastikan Presiden Jokowi tidak akan melindungi oknum PDIP terlibat perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Fadjroel saat dikonfirmasi terkait OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, karena stafnya ikut terjaring.
"Tidak akan (melindungi), karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).
Pihaknya menyebutkan bahwa Presiden Jokowi selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu akan berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pihak istana juga akan mengikuti langkah yang akan dilakukan KPU, terkait pengunduran diri Wahyu yang dokumennya telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU. Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS, kepada presiden," jelas Fadjroel.
Jubir kepresidenan itu menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di institusi penegak hukum mana pun, termasuk KPK.
"Kami menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini," tandasnya. (fat/jpnn.com)
Hal itu disampaikan Fadjroel saat dikonfirmasi terkait OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, karena stafnya ikut terjaring.
"Tidak akan (melindungi), karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).
Pihaknya menyebutkan bahwa Presiden Jokowi selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu akan berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pihak istana juga akan mengikuti langkah yang akan dilakukan KPU, terkait pengunduran diri Wahyu yang dokumennya telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU. Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS, kepada presiden," jelas Fadjroel.
Jubir kepresidenan itu menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di institusi penegak hukum mana pun, termasuk KPK.
"Kami menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini," tandasnya. (fat/jpnn.com)