Demo Kasus Harun Masiku, FPI: Pancasila Diinjak Bandit Politik

BERITA TERKINI - Tiga organisasi massa Islam akan melakukan kegiatan aksi besar besaran terkait masalah kasus korupsi di Indonesia salah satunya perkara kasus Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku pada Jumat, 21 Februari 2020.

Ketiga elemen yang akan demonstrasi di Jakarta adalah Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Sekretaris Jenderal FPI Munarman menjelaskan bahwa kejahatan korupsi adalah extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa jahatnya, apalagi korupsi tersebut dalam ranah politik sirkulasi kekuasaan yang sangat strategis dalam pengelolaan negara.

"Kalau untuk mendapatkan jabatan politik dilakukan dengan korupsi, penyelenggara pemilu yang merupakan institusi yang seharusnya menjamin integritas lembaganya dan orang yang akan masuk menjadi pengelola negara sudah dengan cara-cara koruptif," kata Munarman kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Maka tentu saja, lanjut dia, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat terancam eksistensinya. Pancasila diinjak-injak oleh para bandit politik dan oknum KPU tersebut.  

"Maka rakyat harus bereaksi keras terhadap kejahatan yang menghancurkan NKRI dan melecehkan Pancasila tersebut," katanya.

Sebelum itu, memang dari pucuk pimpinan FPI sempat menyampaikan akan ada demo besar besaran di Jakarta terkait kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persengkokolan jahat tersebut," demikian bunyi seruan bersama yang ditanda tangani Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Slamet Maarif.

Selain skandal KPU-Harun Masiku, mereka juga menyoroti sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35  triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun.

Sumber: Vivanews.com