KPK Kembali Panggil Petinggi PKB Abdul Ghofur Terkait Kasus Korupsi Di PUPR

BERITA TERKINI - Penyidik KPK kembali memanggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur sebagai saksi kasus dugaan menerima hadir proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Selain Ghofur, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni dari unsur swasta bernama Muhammad Bushairi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin, 3/2/20.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada Selasa, 28/1/20. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus beberapa anggota DPR ini.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Dia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti pun juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura. [mcc]