Mahasiswa Solo Ditangkap dengan Tuduhan Hina Jokowi, UMS Buka Bicara

BERITA TERKINI - Seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo. Iss sempat dikabarkan merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), begini respons kampus.

"Yang bersangkutan (Iss) hanya aktif sampai semester dua. Sejak dua tahun yang lalu tidak aktif dan tidak mengisi KRS," kata Kepala Biro Hukum UMS, Bambang Sukoco, Kamis (19/3/2020).

Dua tahun lalu Iss juga pernah ditangkap polisi hingga dipenjara. Iss dianggap terlibat dalam unjuk rasa berujung perusakan bangunan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

Setelah bebas dari penjara, Iss masih aktif dalam beberapa aksi unjuk rasa, antara lain aksi #SoloBergerak yang menyuarakan penolakan sejumlah RUU. Aksi tersebut juga berujung terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan beberapa polisi terluka.

Sedangkan saat ini, Iss ditangkap karena unggahannya di Facebook yang dituding bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dianggap lebih mementingkan investasi ketimbang kondisi rakyat.

Terkait bantuan hukum, UMS mengaku belum memutuskan. Saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus tersebut.

"Terkait bantuan hukum, kami belum mendapatkan info resmi dan utuh soal kasus yang dihadapi yang bersangkutan, baik dari pihak kepolisian maupun keluarga," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena posting-annya di Facebook dituding bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Penasihat hukum Iss dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang, Naufal Sebastian mengatakan Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iss dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya," kata Naufal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Naufal menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi di kos Iss tanggal 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB. Iss baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan," tuturnya.

Menurutnya, penangkapan Iss tersebut menambah daftar panjang kasus pemberangusan demokrasi melalui UU ITE dan terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil, yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Iss harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," tegasnya.

Oleh sebab itu, saat ini upaya praperadilan sedang dilakukan oleh YLBHI-LBH Semarang. Sedangkan Iss sekarang masih berada di tahanan Polda Jateng.

Sumber: detik.com