Ditiadakan karena PSBB, Kisah Warga Keliling Cari Masjid untuk Jumatan

BERITA TERKINI - Kegiatan ibadah di tempat ibadah di Jakarta telah dihentikan sementara setelah sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020), hari ini.

Aturan ini berlaku juga bagi gelaran salat Jumat.

Kendati demikian, masih ada jemaah yang masih ingin pergi ke masjid untuk salat Jumat. Seperti yang terjadi di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah Roni Umarudin (42), warga setempat. Roni sudah mengenakan peci warna hitam dan baju koko untuk bersiap menunaikan ibadah yang dilakukan satu pekan sekali ini.

Ia menaiki motornya sendirian mencoba mencari masjid yang menggelar salat Jumat di sekitar Jalan Poltangan, Tanjung Barat. Sudah dua masjid yang ia datangi, salah satunya yang terdekat dari rumahnya.

Namun, kedua masjid itu mengikuti instruksi Pemerintah selama PSBB. Akhirnya ia mencoba memacu lagi motornya menuju masjid As-Saadah yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.

Namun apa daya, ternyata masjid yang ketiga ia datangi ini juga ditutup. Padahal, ia meyakini masjid ini masih menggelar salat Jumat sama seperti yang dilakukan sejak tiga pekan lalu.

"Dekat rumah sama Al-Ikhlas (masjid) emang sudah dari kemarin enggak ada Jumatan. Ini kan (As-Saadah) masih ada kemarin. Ternyata enggak juga," ujar Roni di lokasi, Jumat (10/4/2020).

Roni akhirnya memilih untuk pulang ke rumah dan melaksanakan salat zuhur. Ia mengaku pasrah jika memang tak ada yang menggelar salat Jumat.

"Ya kalau begini di rumah saja. Mau gimana enggak ada yang buka," jelasnya.

Roni sendiri mengaku sebenarnya takut juga dengan penularan virus corona. Namun ia menyebut jika niat baik beribadah, maka tidak akan tertular.

"Takut mah iya, kan ada juga di dekat-dekat sini positif. Namanya ibadah kan ya pasti dilindungin lah, nasib baik Insya Allah," pungkasnya.

Sebelumnya,  Anies telah mengeluarkan kebijakan PSBB di DKI Jakarta dan berlaku mulai pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.

Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.

Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.

"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020). (sc)