ICW Minta Jokowi Pecat Staf Khusus terkait Surat untuk Camat

BERITA TERKINI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi staf khususnya, Andi Taufan Garuda Putra, terkait surat berkop Sekretariat Kabinet yang berisi kerja sama program relawan Covid-19 PT Amartha Mikro Fintek. Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.

LSM Antikorupsi ini menyebut tindakan Taufan berpotensi terbentur konflik kepentingan. Atas dasar itu, mereka meminta Jokowi agar memecat Taufan.

"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar peneliti ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Lalola menuturkan Taufan tidak berpegang pada prinsip etika publik. Menurutnya, Taufan seharusnya punya kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Ia menjelaskan nilai luhur tersebut di antaranya adalah kejujuran, integritas dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan mengeluarkan kebijakan publik. Lalola menambahkan bahwa konflik kepentingan merupakan celah masuk tindak pidana korupsi.

"Oleh sebab itu, pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ucap dia.

Lebih lanjut, Lalola menyatakan langkah Taufan telah mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, ia meminta Taufan agar mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh Camat di Indonesia.

"Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum," katanya.

Lalola pun lantas mempertanyakan perihal tugas, fungsi dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Sejak dilantik sampai saat ini, menurut dia, publik tidak mengetahui Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden beserta tugas, fungsi dan kewenangannya.

"Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Taufan telah mencabut surat--berkop Sekretariat Kabinet--yang dikirimkan kepada Camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) untuk membantu edukasi dan penanggulangan Covid-19. Taufan diketahui merupakan CEO PT Amartha.

Taufan menyatakan surat tersebut merupakan pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Taufan dalam keterangan yang juga menyatakan pencabutan surat berkop Sekretariat Kabinet itu, Selasa (14/4). []