Pemprov Jabar Akan Ajukan Penerapan PSBB Tingkat Provinsi

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto:. Pemprov Jabar)
BERITA TERKINI Gubernur Jawa Barat (Jabar)  Ridwan Kamil mengatakan bahwa tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantikan, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.

“Maka seluruh kota / kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan hukum dasar dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk membuat dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ujar Ridwan Kamil yang dilepaskan dari rilis Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar . seperti dikutip dari Cnbcindonesia (29/04/2020).

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil pada saat memimpin rapat koordinasi (rakor) melalui konferensi video bersama bupati / wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu ( 29/4/2020). Dalam rakor tersebut, para peserta rakor untuk diundang PSBB tingkat provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan.

Kang Emil melanjutkan,  Apabila pengajuan ini selesai pada akhir pekan ini, PSBB tingkat provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan dapat diberikan pada hari Sabtu. Mulai dari hari ini hingga Selasa (5/5/20/2014) ) minggu depan, saya titip bapak / ibu (bupati / wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT / RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing dapat masing-masing dapat digunakan pengondisian di masyarakat, “ujarnya.

Nantikan, ada beberapa kabupaten / kota yang akan melaksanakan PSBB melalui distribusi parsial Covid-19 di wilayahnya, yang disetujui Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami setuju (PSBB provinsi), tapi Cianjur hanya meminta sebagian Cianjur Utara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman di rakor tersebut.

Atas rencana penerapan PSBB skala Propinsi itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju. Akan tetapi dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.[idt]