Din Syamsuddin Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman

BERITA TERKINI - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.

Sementara khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap. Pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai kenaikan BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu, bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat.

“Di tengah kesusahan akibat wabah korona, Pemerintah menambah kesusahan itu,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Din menuntut Pemerintah untuk menarik kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena kalau dipaksakan, masyarakat dikhawatirkan akan abai terhadap kebijakan Pemerintah.

“Karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial,” tegas Din.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan sering berhutang kepada RS, di saat negara masih gencar membangun infrastruktur. Dia memandang, jika dana untuk infrastruktur dialihkan untuk menambal defisit BPJS, rakyat tak perlu terkena imbasnya.

“Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” cetus Din.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III

sumber: jawapos.com