Pengacara Sebut Pemeriksaan Said Didu Sebagai Saksi Sudah Cukup

BERITA TERKINI - Pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (MSD) oleh Dit Siber Bareskrim Jumat (15/5/2020) lalu dianggap pengacaranya telah cukup. Said Didu telah dicecar dengan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung hampir 12 jam dan berharap tak dijadikan tersangka.

“Sementara ini pemeriksaan untuk Pak MSD sebagai saksi cukup ya,” kata pengacara Said Didu, Helvis, saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (17/5/2020).

Menurut Helvis kliennya itu sangat kooperatif menjawab setiap pertanyan penyidik. Termasuk soal kalimat “ngotot”, “ibu kota jalan terus”, “sapta marga”, dan “uang, uang, dan uang”

“Semua sudah dijelaskan, clear menurut saya sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik,” sambungnya.

Misalnya soal “uang, uang, dan uang” yang dimaksudkan Said Didu adalah dalam rangka perekonomian dan investasi. Pernyataan Said Didu adalah analisis sebuah kebijakan pemerintah bukan ditujukan kepada Luhut Pandjaitan secara pribadi.

Seperti diberitakan dua kali sudah Said Didu sempat tak memenuhi panggilan polisi. Panggilan pertama pada Senin (1/5/2020) dengan alasan masih diberlakukan PSBB dan panggilan kedua Senin (11/5/2020) namun akhirnya dia bersedia diperiksa Jumat (15/5/2020) kemarin.

Said Didu menang belakangan disibukkan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diupload pada 27 Maret.

Minggu, 17 Mei 2020 | 14:31
Pengacara Sebut Pemeriksaan Said Didu Sebagai Saksi Sudah Cukup
Pengacara Sebut Pemeriksaan Said Didu Sebagai Saksi Sudah Cukup
Mantan Sekertaris Kementrian BUMN Said Didu, usai diambil sumpahnya dan dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon (BPN) dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 19 Juni 2019. (SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (MSD) oleh Dit Siber Bareskrim Jumat (15/5/2020) lalu dianggap pengacaranya telah cukup. Said Didu telah dicecar dengan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung hampir 12 jam dan berharap tak dijadikan tersangka.

“Sementara ini pemeriksaan untuk Pak MSD sebagai saksi cukup ya,” kata pengacara Said Didu, Helvis, saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (17/5/2020).

Menurut Helvis kliennya itu sangat kooperatif menjawab setiap pertanyan penyidik. Termasuk soal kalimat “ngotot”, “ibu kota jalan terus”, “sapta marga”, dan “uang, uang, dan uang”

“Semua sudah dijelaskan, clear menurut saya sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik,” sambungnya.

Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Said Didu Diperiksa Bareskrim 12 Jam

Misalnya soal “uang, uang, dan uang” yang dimaksudkan Said Didu adalah dalam rangka perekonomian dan investasi. Pernyataan Said Didu adalah analisis sebuah kebijakan pemerintah bukan ditujukan kepada Luhut Pandjaitan secara pribadi.

Seperti diberitakan dua kali sudah Said Didu sempat tak memenuhi panggilan polisi. Panggilan pertama pada Senin (1/5/2020) dengan alasan masih diberlakukan PSBB dan panggilan kedua Senin (11/5/2020) namun akhirnya dia bersedia diperiksa Jumat (15/5/2020) kemarin.

Said Didu menang belakangan disibukkan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diupload pada 27 Maret.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemko Marves, Jodi Mahardi, meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Said Didu ternyata hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pademi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibukota Negara baru.

Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020.

Penulis: Farouk Arnaz / CAH
Sumber: BeritaSatu.com