Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terkini, RENGAT - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri mengikuti Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Rengat Kelas IB Tahun Anggaran 2022.

Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri dipimpin langsung Sekretaris LBHI Batas Indragiri Akmal SH dan didampingi para advokat yang mewakili beberapa divisi di organisasi bantuan hukum (OBH) ini.

Di hadapan panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB, Akmal memaparkan berbagai gebrakan yang dilakukan LBHI Batas Indragiri dalam merealisasikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Ia menyatakan komitmen LBHI Batas Indragiri untuk memberikan pelayanan terbaik buat warga tidak mampu yang memerlukan informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan prima di Posbakum Pengadilan Agama Rengat kepada masyarakat tidak mampu dalam hal pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan," ungkap Akmal.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH menyatakan bahwa keikutsertaan LBHI Batas Indragiri pada Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat ini dalam upaya berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan akses informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

"Kalau diberikan kepercayaan di Posbakum Pengadilan Agama Rengat, maka kami akan berusaha menjalankan kerjasama Posbakum ini kedepannya lebih baik lagi dan berkontribusi dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah 'Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.***(mar)