Buka Sampai Subuh, Tempat Karaoke GR Diduga Kangkangi Perda Inhil dan Bikin Resah Warga


Berita Terkini - INDRAGIRI HILIR – Kalangan masyarakat meminta instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan tempat hiburan yang melanggar jam operasionalnya.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat ditemukan tempat hiburan yakni karaoke yang buka sampai dinihari, bahkan sampai Subuh.

"Keberadaan tempat hiburan yang buka sampai Subuh ini tentu saja melanggar jam operasional yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum," ujar warga yang enggan namanya dipublikasikan, akhir pekan lalu.

Disebutkan, salah satu tempat hiburan karaoke Grand Royal (GR) merupakan yang diduga mengangkangi Perda Inhil ini.

Tempat karaoke yang berada di Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu ini selalu buka hingga larut malam, bahkan sampai subuh.

“Tempat karaoke GR ini sangat meresahkan, karena saya perhatikan selalu buka hingga subuh. Jam operasionalnya sudah mengganggu, saat kami mau pergi shalat Subuh, terlihat anak-anak muda baru keluar dari tempat hiburan tersebut,” ungkap sumber.

Menurutnya, masyarakat sangat mendukung kepada pihak kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban.

Terutama Satpol PP Kabupaten Inhil, diminta cepat tanggap atas berbagai tempat hiburan dan aksi penyakit masyarakat yang mengangkangi Perda Inhil.

“Untyk itu, memang perlu didukung oleh komitmen semua pihak untuk sama-sama menegakkan Perda tentang tempat hiburan ini,” harapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan, karaoke GR merupakan satu diantara tempat hiburan memang kerap buka hingga subuh.

Meskipun diberi nama karaoke keluarga, namun jika sudah larut malam yang masuk banyak kalangan kawula muda atau masyarakat umum lainnya yang berdatangan.

Karaoke ini juga diduga berubah fungsi tidak hanya menjadi tempat karaoke keluarga, karena diduga ada aktifitas lain sehingga kerap buka hingga subuh.

Sementara itu terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil mengaku belum mendapat laporan dari warga jika memang ada pelanggaran tersebut.

“Sudah dicek ya. Saya belum ada dapat laporan warga dimaksud,” ungkap Kepala Satpol PP Inhil Martha Haryadi singkat saat di konfirmasi wartawan.

Sedangkan Rudi, yang disebut sebagai Humas Grand Royal kepada wartawan mengakui bahwa tempat hiburan memang bisa buka sampai Subuh, tapi di saat sedang ramai pengunjung saja.***(mar)