Berita Terkini, KATEMAN - Diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan PT Pulau Sambu Guntung (PSG). Seorang pria berinisial SP ditangkap di rumahnya di Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan laki-laki berusia 46 tahun itu diamankan barang bukti 9 paket diduga sabu berat 4,45 gram, 2 unit timbangan, 2 sendok plastik, 2 buah gunting, 1 penjepit, 1 set alat hisap (bong).
Dan 1 korek api, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit hp merk vivo warna hitam, 1 buah tas pinggang dan uang tunai Rp 900 ribu rupiah.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022) melalui Kapolsek Kateman AKP A Raymond Tarigan SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kateman guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan berawal Panit Reskrim Ipda Herry Indrawan menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Komplek PT PSG.
"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan mendalam dan penangkapan terhadap pria berinisial SP dikediamannya,"terang mantan Kasat Sabhara Polres Inhil ini.
Selanjutnya dari penangkapan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikkan dan proses ke tahap selanjutnya,"tutup Kapolsek.***(mar)