Secara normatif, Inspektorat memiliki mandat kuat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lembaga ini bertugas melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pembinaan terhadap kinerja perangkat daerah, termasuk pemerintah desa. Tujuannya jelas — mencegah penyimpangan sejak dini dan memastikan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Namun, jika fakta di lapangan menunjukkan banyak Kades bermasalah akibat dugaan penyalahgunaan dana desa atau maladministrasi, hal itu dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan Inspektorat. Apalagi bila kasus-kasus tersebut baru terungkap setelah adanya laporan masyarakat atau operasi penegak hukum, bukan hasil deteksi audit internal. Kondisi ini menandakan sistem pengawasan preventif belum berjalan efektif.
Kelemahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Selain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran Inspektorat yang tidak sebanding dengan jumlah desa di Inhil, juga ada persoalan koordinasi lintas sektor — antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta camat — yang belum optimal dalam membina aparatur desa. Akibatnya, fungsi early warning system terhadap potensi penyimpangan belum berjalan maksimal.
Meski begitu, menilai Inspektorat “gagal” tentu perlu kehati-hatian. Sebagian permasalahan juga bersumber dari rendahnya kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, serta lemahnya pengawasan sosial di tingkat masyarakat. Namun, di tengah maraknya kasus pelanggaran di desa, publik wajar menuntut agar Inspektorat tidak hanya reaktif setelah kasus terjadi, melainkan tampil lebih proaktif sebagai pengawas dan pembina pemerintahan desa.
Akhirnya, maraknya Kades bermasalah di Inhil seharusnya menjadi momentum refleksi bersama — bahwa pengawasan internal bukan sekadar formalitas audit, melainkan instrumen penting menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. Tanpa itu, upaya membangun desa yang bersih dan transparan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Kepala Inspektorat Inhil, Budi N Pamungkas ketika dikonfirmasi wartawan media ini secara tertulis tentang sejauhmana mereka melaksanakan fungsi audit, pembinaan, dan tindak lanjut pengawasan sesuai regulasi terhadap pemerintahan desa, sampai berita ini naik tayang tidak memberikan tanggapan.***