Berita Terkini, TEMBILAHAN – Maraknya praktik permintaan uang dengan dalih menghapus (take down) atau tidak menerbitkan sebuah berita menjadi perhatian berbagai kalangan.
Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media, jurnalis, maupun pihak tertentu dengan cara menghubungi narasumber atau pihak yang diberitakan untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat agar pemberitaan dihapus atau tidak dipublikasikan.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana apabila disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam dunia jurnalistik yang profesional, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke lembaga yang berwenang. Karena itu, permintaan uang sebagai syarat menghapus berita tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Praktisi hukum dan pers, Maryanto, S.H menjelaskan, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang dengan ancaman atau cara tertentu untuk memberikan uang atau keuntungan kepada pelaku secara melawan hukum. Ketentuan mengenai tindak pidana pemerasan diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Modus yang kerap ditemukan antara lain pelaku terlebih dahulu menerbitkan berita bernada negatif, kemudian menghubungi pihak yang diberitakan dengan menawarkan penghapusan berita apabila bersedia memberikan sejumlah uang. Dalam kasus lain, pelaku mengancam akan terus menyebarluaskan pemberitaan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Praktik tersebut berbeda dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang dirugikan berhak menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui transaksi finansial," tegasnya.
Masyarakat maupun instansi pemerintah diimbau untuk tidak mudah memenuhi permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penghapusan berita. Jika mengalami dugaan pemerasan, korban disarankan menyimpan seluruh bukti komunikasi, seperti percakapan, rekaman, pesan singkat, maupun bukti transfer, kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan integritas insan pers juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Pers yang profesional bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui intimidasi atau pemerasan.***