Angka 4.000 bukan sekadar statistik di atas kertas. Sebanyak 3.763 warga Indragiri Hilir (Inhil) pada bulan September dan lebih dari 332 jiwa pada pekan pertama Oktober telah tumbang akibat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menembus angka 282 dengan parameter PM2.5 (kategori Sangat Tidak Sehat), kondisi ini bukan lagi sekadar potensi gangguan kesehatan tahunan, melainkan ancaman keselamatan jiwa mendesak (public health emergency).
Langkah mitigasi harian seperti membagikan masker, mengimbau warga diam di rumah, serta menyiagakan puskesmas adalah kewajiban minimum yang patut diapresiasi dari Dinas Kesehatan P2KB Inhil. Namun, imbauan tidak akan mampu membersihkan partikel beracun di udara yang terus dihirup paru-paru anak-anak dan kelompok lansia.
Pemerintah Daerah Bersama Satgas Karhutla tidak boleh lagi hanya bertindak reaktif sebagai "pemadam kebakaran" atau sekadar penyedia masker. Diperlukan langkah efektif, tegas, dan cepat berbasis dua lini aksi utama: penanganan darurat kesehatan dan penindakan hulu bencana.
1. Respon Cepat & Efektif Sektor Kesehatan (Hilir)
- Buka Rumah Singgah Oksigen Gratis: Pemkab Inhil bersama swasta/perusahaan sekitar harus segera mengubah gedung pemerintah, gelanggang olahraga, atau fasilitas publik ber-AC menjadi Clean Air Center (Rumah Singgah Oksigen). Tempat ini dilengkapi dengan pemurni udara (air purifier) dan pasokan oksigen medis gratis untuk balita, lansia, dan penderita komorbid.
- Sistem Jemput Bola dan Mobile Clinic : Warga di wilayah pelosok dan pesisir kerap kesulitan mengakses puskesmas. Fasilitas kesehatan harus menurunkan tim Mobile Clinic yang menyisir desa-desa rentan untuk memberikan pemeriksaan paru dan membagikan masker medis standar (N95/KN95, bukan sekadar masker kain biasa).
- Diskresi Pelaksanaan Sekolah dan Kerja Out-of-Office : Ketika ISPU mencapai 282, ruang kelas tanpa pendingin udara ber-filter sama saja dengan membiarkan anak-anak menghirup racun. Dinas Pendidikan harus berani mengambil keputusan cepat untuk mengalihkan pembelajaran secara daring (PJJ) atau meliburkan sekolah hingga ISPU kembali ke level aman.
2. Penindakan dan Mitigasi Sumber Asap (Hulu)
- Pemadaman Masif dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Asap pekat yang menyelimuti Inhil—meski kerap disebut sebagai 'asap kiriman' maupun akibat titik panas lokal—harus ditanggulangi langsung di titik bakarnya. Satgas Karhutla dan aparat kepolisian wajib mengusut tuntas pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) : Pemerintah Provinsi Riau dan BNPB harus segera mengerahkan penaburan garam di awan (hujan buatan) secara masif di atas wilayah Inhil dan sekitarnya guna menyapu partikel PM2.5 yang menggantung di atmosfer.
Penutup
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Kabut asap yang saban tahun berulang tidak boleh dianggap sebagai siklus cuaca lumrah. Udara bersih adalah hak konstitusional warga negara.
Redaksi mendesak Pemkab Indragiri Hilir, Pemprov Riau, dan Satgas Karhutla bergerak dalam hitungan jam, bukan hari. Jangan biarkan ribuan korban ISPA bertambah hanya karena kelambatan koordinasi dan aksi penanganan yang setengah hati.***(redaksi)