KPK Kuliti Uang Rp 1,5 Miliar yang Diduga Mengalir ke Menpora

KPK Kuliti Uang Rp 1,5 Miliar yang Diduga Mengalir ke Menpora

Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada Menpora, Imam Nahrowi sebagaimana telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidi.

"Persidangan kemarin ada salah satu fakta persidangan terkait catatan, ada kode inisial ataupun nilai uang tertentu. Itu yang diverifikasi oleh JPU untuk melihat apa arti catatan tersebut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Jumat (22/3).

Namun demikian, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan aliran dana itu.

"Apakah rencananya akan diberikan uang atau realisasinya sudah terjadi, atau apa? Itu kan perlu pendalaman lebih lanjut," kata Febri.

"Jadi, mari kita simak berasama-sama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Febri memastikan bahwa apa yang telah diuraikan oleh JPU merupakan fakta yang saat ini masih terus berkembang.

Nantinya KPK akan menindaklanjuti dan memvalidasi uang yang diduga mengalir ke sejmlah pejabat di Kemenpora.

"Yang pasti faktanya sekarang yang jadi pada pokok perkara sudah diuraikan di dakwaan, bahwa nanti ada fakta-fakta lain misalnya ternyata ada fee atau praktik yang sama atau ada hibah-hibah sebelumnya, nanti akan kami cermati memang sepanjang bukti-bukti tersebut terkonfirmasi," demikian Febri.

Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi dihadirkan sebagai saksi.

Saat bersaksi, ia mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI, termasuk Menpora, Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar. [rmol]