Prodewa Desak Bawaslu Usut Acara BUMN Goes To Campus

Prodewa Desak Bawaslu Usut Acara BUMN Goes To Campus

Berita Terkini - Pemantau pemilu Progressive Democracy Watch (Prodewa) menilai acara BUMN Goes to Campus di Univesitas Siliwangi, Tasikmalaya, Rabu (20/3) kemarin telah dijadikan ajang kampanye bagi pasangan calon 01. Mereka berharap Bawaslu Jawa Barat bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi.

Direktur Prodewa, Shabirin Arga menilai, acara yang dihadiri oleh Menteri Negara RisetTeknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir dan Menteri BUMN Rini Soemanrno itu menunjukkan begitu rendahnya standar moral dan etika seorang pejabat negara yang tidak bersikap netral dalam pemilu.

Arga mengatakan, Menristekdikti tidak bisa mematuhi komitmen yang dinyatakannya sendiri. Padahal, Oktober 2018 lalu di Kompleks Istana Kepresidenan,  Nasir pernah menegaskan kampus harus bersih dari politisasi dan kampenye Pemilu.

Arga menyatakan, BUMN Goes to Campus itu jelas- jelas melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Saya berharap kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar dan berikan sanksi sebagaimana mestinya,” ujar dia seperti dilansir RMOL Jabar, Kamis (21/3). 

Arga mengatakan, harus ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang melalukan kampaye di luar aturan. “Kkalau Bawaslu tidak tegas dalam hal ini, maka akan banyak pelanggaran yang terjadi kedepannya," ujar dia. 

Ia mengajak semua pihak merawat demokrasi dengan baik dan tidak mencederai panggung pemilu.

“Perlu diingatkan bersama bahwa ini berkaitan juga dengan marwah dan eksitensi Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang menciptakan pemilu yang bersih dan kondusif," tandasnya. [rmol]