Gugat Hasil Pilpres, Pengacara Prabowo-Sandi Cuma 8 Orang VS 20 Kuasa Hukum KPU dan 36 Jokowi-Ma'ruf

Gugat Hasil Pilpres, Pengacara Prabowo-Sandi Cuma 8 Orang VS 20 Kuasa Hukum KPU dan 36 Jokowi-Ma'ruf
Berita Terkini - Pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.

Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.

Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.

BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.

Dilansir oleh Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.

Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.

Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.

Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.

Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.

Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.

"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.

Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.

Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Diketahui, pada pilpres 2014 silam, Yusril merupakan pendukung dari Prabowo yang juga maju menjadi capres saat itu.

Saat itu, Prabowo dan Hatta juga menempuh jalur MK dan Yusril dipercaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam kiprahnya, Yusril jsutru sering berada di pihak yang bertentangan dengan kubu Jokowi.

Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang untuk menjadi Ketua dari Tim Hukum TKN ini juga mengejutkan banyak pihak.[tn]