Polisi Dalami Kaitan Kivlan Zen dengan Pembunuh Bayaran Pengincar 4 Pejabat

Polisi Dalami Kaitan Kivlan Zen dengan Pembunuh Bayaran Pengincar 4 Pejabat
Berita Terkini - Polisi memeriksa Kivlan Zein terkait kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Polisi juga belum memastikan aktor intelektual dalam rencana pembunuhan 4 tokoh ini. Dalam pemeriksaan ini, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nanti dalam pemeriksaan ya, dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," ucapnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Iqbal menyebut para target pembunuhan itu sudah disurvei terlebih dulu. Dia menyebut para tersangka adalah orang yang sudah berpengalaman.

Iqbal menyebut HK dan TJ diduga menerima uang dari seseorang untuk membunuh empat tokoh nasional. 'Seseorang' yang memberikan perintah itu disebut Iqbal sudah diketahui identitasnya, tetapi tidak diungkapkannya ke publik. Setelah tokoh nasional, pimpinan lembaga survei diketahui juga masuk target pembunuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian mengungkap nama tokoh nasional yang diancam akan dibunuh kelompok perusuh 21-22 Mei. Nama Menko Polhukam Wiranto masuk daftar target pengancam.

"(Dari) pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, ketiga itu Pak Kabin, keempat Gories Mere," kata Tito dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).[dtk]