Yusril: Bukti Link Berita dari BPN 02 Harus Dikuatkan oleh Saksi

Yusril: Bukti Link Berita dari BPN 02 Harus Dikuatkan oleh Saksi
Berita Terkini - Ketua tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, bukti tautan berita di media online lemah untuk menjadi alat bukti gugatan Pilpres 2019. Karena itu, apa yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi dalam draft administratif harus dikuatkan oleh seorang saksi.

“Bisa saja kami mengajukan link (laman) berita sebagai bukti. Tapi, harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Yusril yang dikenal sebagai Pakar hukum tata negara itu juga meminta BPN Prabowo-Sandi itu menyebut, ada beberapa bukti untuk menguatkan tuduhan BPN terkait Pilpres 2019. Menurutnya, kubu 02 harus melampirkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan bukti surat-surat.

“Kalau misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi, sebab kalau cuma video saja enggak bisa,” ucap Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan soal spa yang dituduhkan kubu 02 terkait kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif. Namun, dirinya enggak membeberkan lebih awal soal tuduhan tersebut.

“Kalau saya jawab sekarang namanya membocorkan keterangan atau tanggapan pihak terkait dong,” ucap Arsul.

Kendati demikian, kata Arsul, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pihaknya diminta tidak menyerang capres 02 Prabowo Subianto secara pribadi. “Yang akan kita serang adalah dalil hukumnya argumentasi mereka, bukan pribadi mereka,” jelas Arsul.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu ke MK pada Jumat (24/5). Kubu 02 tersebut dikomandoi oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Dalam bukti lampiran, BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, tercatat melampirkan 34 bukti laman berita daring yang terdapat dari media mainstream. Namun link berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.[jpc]