KPK Geledah Toko Milik Kock Meng, Pengusaha yang Diduga Menyuap Gubernur Kepri

KPK Geledah Toko Milik Kock Meng, Pengusaha yang Diduga Menyuap Gubernur Kepri
BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7/2019). Salah satu lokasi yang didatangi yakni toko Power Teknik milik Kock Meng, orang yang disebut-sebut menyuap Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

Okezone yang mencoba menyambangi toko tersebut bertemu dengan Solihin, salah seorang karyawan. Solihin membenarkan adanya penggeledahan di toko yang berlokasi di Komplek Ruko Nagoya City Center, Blok H, No 6, RT 02/RW 03, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri. Ia mengatakan, penggeledahan dimulai sejak Pukul 09.00 WIB.

"Ramai yang datang tadi. Mereka langsung parkir mobil berderet di sini. Di atas 10 orang. Ada polisi juga. Mereka datang, langsung bilang permisi dan masuk," kata Solihin.

Tim KPK yang dimaksud Solihin langsung menjumpai Wiliam Lee, yang diketahui merupakan anak dari Kock Meng dan juga penanggungjawab toko. Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di dalam toko yang menjual peralatan kapal tersebut. "Semua diperiksa. Dari bawah terus ke (lantai) atas juga," kata Solihin.

Saat masuk ke dalam ruko 3 lantai, tim membawa dua koper. "Satunya koper besar dan satunya koper kecil. Saat keluar, bawa itu lagi. Saya enggak tahu apa saja yang dibawa dari sini," ujar Solihin lagi.

Solihin mengaku tidak mengenal Kock Meng. Ia mengaku baru bekerja di toko tersebut selama 5 bulan. Bahkan pria berjambang ini tidak mengetahui permasalahan yang mengakibatkan KPK menggeledah toko tempatnya bekerja. "Saya enggak kenal sama dia (Kock Meng). Katanya memang ini tokonya. Tapi saya belum pernah jumpa, jadi saya enggak kenal. Memangnya ada masalah apa ya?," katanya kepada awak media yang mencoba menggali informasi darinya.

Penggeledahan di toko milik Kock Meng dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Nama Kock Meng muncul setelah KPK menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka. Abu bakar diketahui merupakan seorang nelayan yang berdomisili di Pulau Panjang, Kecamatan Galang, Batam.

Dari hasil penelusuran diketahui, Abu Bakar merupakan perpanjangan tangan dari Kock Meng, pengusaha yang diketahui mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Abu Bakar diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada saat akan melakukan penyerahan uang kepada Nurdin Basirun sebesar Rp156 juta pada Rabu, 10 Juli 2019.

Izin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut diajukan untuk proyek pembangunan resort di atas lahan hutan lindung dan kampung tua Piayu Laut dengan modus rambah ikan. Kedekatannya dengan sejumlah pengusaha reklamasi membuat Abu Bakar dipercaya untuk mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah perairan pesisir dan laut Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Batam dengan luas lahan 6,2 hektar. Hal ini tertera dalam surat izin prinsip yang ditandatangani langsung oleh Nurdin. [kz]