Lagi! Anak Buah Mafia Narkoba Dibui hingga Mati, Bosnya Hanya 20 Tahun Bui

Lagi! Anak Buah Mafia Narkoba Dibui hingga Mati, Bosnya Hanya 20 Tahun Bui
BERITA TERKINI - Hukuman mati bos mafia narkoba Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Di sisi lain, anak buah Adam, Syahrial malah dipenjara seumur hidup alias harus menghuni bui hingga mati. Kok bisa?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Modusnya, paket narkotika itu dimasukkan ke ban serep.

Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Syahrial alias Ucok, salah satu sopir yang membawa sabu itu.

"Menyatakan Terdakwa Syahrir alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram' sebagaimana dalam dakwaan Primair'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," putus majelis PN Serang yang diketuai Sumantono dengan anggota Yusriansyah dan Muhammad Ramdes.

Syahrial tidak mengajukan banding atau kasasi. Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
4. Romy dihukum 20 tahun penjara.
5. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.

Berikut koleksi kejahatan Adam: 

1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.

Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.
Baca juga: Vonis Mati Dianulir MA, Ini Harta Bandar Sabu Adam yang Dirampas Negara

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.[dtk]