Dinas Pendidikan Inhil Keluarkan Edaran Penyesuaian Pembelajaran Akibat Kabut Asap

Berita Terkini, TEMBILAHAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/DISDIK/34 tertanggal 25 Agustus 2026 terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Inhil yang berada pada kategori “Tidak Sehat”, sehingga diperlukan langkah perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan dari paparan kabut asap.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan se-Kabupaten Inhil, kepala satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan sederajat, serta orang tua/wali peserta didik itu disebutkan bahwa Dinas Pendidikan akan memantau data Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah proses pembelajaran dilaksanakan secara luring (tatap muka) maupun daring di satuan pendidikan.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 25 Agustus 2026, kualitas udara di Kabupaten Inhil tercatat pada angka 139 dan masuk kategori “Tidak Sehat”.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, sekolah diminta membatasi aktivitas peserta didik maupun warga sekolah di luar ruangan. Selain itu, kegiatan upacara ditiadakan dan seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker.

Dinas Pendidikan juga memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila kualitas udara di wilayahnya semakin memburuk.

Jika kondisi sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan dapat beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara bagi sekolah yang menerapkan PJJ dan memperoleh alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proses pengambilan makanan dikoordinasikan dengan orang tua atau wali murid agar makanan tersebut dapat dikonsumsi dengan aman di rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, SE, M.Ak, dalam surat edaran tersebut meminta seluruh pihak terkait memperhatikan dan melaksanakan ketentuan penyesuaian pembelajaran sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini menjadi langkah Dinas Pendidikan Inhil dalam menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi kualitas udara, dengan tetap menempatkan perlindungan kesehatan peserta didik dan warga satuan pendidikan sebagai perhatian utama.***