Istilah “jual beli proyek” memang bukan secara otomatis merupakan nama tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum adalah perbuatan konkret di balik transaksi tersebut.
Misalnya, seseorang menawarkan sebuah proyek kepada pihak lain dan menjanjikan bahwa proyek tersebut pasti akan diperoleh karena dirinya mengaku memiliki akses atau kewenangan tertentu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang. Setelah uang diterima, proyek tidak pernah ada, tidak pernah diberikan, atau sejak awal pelaku memang tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan proyek tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, persoalannya dapat bergeser dari sekadar wanprestasi menjadi dugaan tindak pidana penipuan, sepanjang unsur pidananya dapat dibuktikan.
Bukan Sekadar “Urusan Bisnis”
Sering kali ketika korban meminta uangnya kembali, pelaku berdalih bahwa hubungan mereka hanyalah hubungan bisnis.
Alasan tersebut tidak selalu dapat menghapus persoalan pidana.
Perbedaan antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana harus dilihat sejak awal terjadinya hubungan hukum. Apabila sejak awal terdapat nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang atau barang, maka terdapat alasan untuk menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Sebaliknya, apabila sejak awal hubungan tersebut benar-benar merupakan transaksi yang sah, tetapi kemudian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya karena persoalan pelaksanaan kontrak, persoalannya dapat lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata.
Karena itu, kuncinya bukan semata-mata pada kalimat “uang sudah diberikan tetapi proyek tidak didapat.”
Yang harus dibuktikan adalah: apa yang dijanjikan, siapa yang menjanjikan, apa kewenangannya, bagaimana uang diserahkan, apa yang diketahui pelaku ketika uang diterima, dan apa yang terjadi setelah uang tersebut diterima.
Proyek Pemerintah Memiliki Dimensi yang Lebih Serius
Persoalan menjadi jauh lebih sensitif apabila objek yang diperjualbelikan adalah proyek pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme, prosedur, persyaratan, dan prinsip yang harus dipatuhi. Karena itu, proyek pemerintah bukan komoditas pribadi yang dapat diperjualbelikan sesuka hati.
Apabila seseorang menawarkan proyek pemerintah dengan mengatakan bahwa proyek tersebut dapat “diatur”, “diamankan”, atau “diberikan” kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang, maka fakta tersebut patut diperiksa secara serius.
Apalagi apabila uang tersebut ternyata berkaitan dengan pemberian kepada pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan.
Pada titik tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar “jual beli proyek”, tetapi dapat memasuki wilayah dugaan tindak pidana lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Bersalah
Namun demikian, masyarakat juga harus berhati-hati.
Tidak setiap orang yang menerima uang untuk membantu memperoleh pekerjaan otomatis dapat disebut melakukan penipuan atau korupsi.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau cerita sepihak. Harus ada pemeriksaan terhadap alat bukti, dokumen, komunikasi, aliran dana, kontrak, saksi, serta rangkaian peristiwa secara utuh.
Karena itu, istilah yang tepat pada tahap awal adalah “dugaan”, bukan langsung menyatakan seseorang sebagai penipu atau koruptor.
Bukti Digital Semakin Penting
Dalam praktik saat ini, transaksi semacam itu sering meninggalkan jejak digital.
Percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi, bukti transfer, kuitansi, proposal, surat penawaran, dokumen proyek, rekaman pertemuan, hingga keterangan pihak-pihak yang mengetahui transaksi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta.
Yang harus diperhatikan bukan hanya bukti bahwa uang telah berpindah tangan, tetapi juga konteks pemberian uang tersebut.
Apakah uang itu merupakan pembayaran pekerjaan yang sah?
Apakah merupakan pinjaman?
Apakah uang muka?
Apakah fee jasa?
Ataukah diberikan karena adanya janji mendapatkan proyek tertentu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan konstruksi hukumnya.
Korban Jangan Hanya Mengejar Uang
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik jual beli proyek, langkah pertama bukan melakukan tekanan atau tindakan main hakim sendiri.
Kumpulkan seluruh bukti.
Simpan bukti transfer, kuitansi, percakapan, proposal, rekaman komunikasi, identitas pihak yang menerima uang, serta bukti mengenai proyek yang dijanjikan.
Kemudian susun kronologi secara jelas: kapan terjadi pertemuan, apa yang dijanjikan, berapa uang diberikan, kepada siapa diberikan, melalui rekening apa, dan apa yang terjadi setelah pembayaran.
Dari kronologi tersebut baru dapat dianalisis apakah persoalannya lebih tepat ditempuh melalui gugatan perdata, laporan pidana, atau keduanya sesuai dasar hukum dan fakta yang tersedia.
Jangan Jadikan “Proyek” sebagai Barang Dagangan
Pada akhirnya, persoalan jual beli proyek bukan hanya menyangkut uang.
Di dalamnya terdapat persoalan integritas, kepercayaan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Jika proyek pemerintah benar-benar dapat diperjualbelikan, maka yang rusak bukan hanya pihak yang kehilangan uang. Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan dan pemerintahan.
Karena itu, setiap dugaan praktik jual beli proyek harus ditempatkan secara proporsional: tidak boleh dibesar-besarkan menjadi tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh dikecilkan sebagai sekadar persoalan bisnis apabila sejak awal terdapat indikasi tipu muslihat atau perbuatan pidana.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang menerima uang?”, tetapi:
“Untuk apa uang itu diberikan, dengan cara apa uang itu diperoleh, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal terdapat niat untuk memperdaya pihak yang menyerahkan uang tersebut?”
Di situlah batas antara transaksi bisnis, wanprestasi, dan dugaan tindak pidana mulai terlihat.***