Lima Komisioner KPK Dipastikan Tidak Mundur

Lima Komisioner KPK Dipastikan Tidak Mundur
BERITA TERKINI - Kelima komisioner KPK periode 2015-2019 dipastikan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu merujuk pada UU KPK 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Kami pastikan lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9).

KPK tetap mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK yang berbunyi 'Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia'.

Selain itu, terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK yang berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.

Febri mengatakan, lima pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.

"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," jelas Febri.

Di sisi lain, KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu ditunjukkan oleh KPK dengan menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru-baru ini.

Saat ini, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK," demikian Febri.(rmol)