Sukamta: Sri Mulyani Kelewat Batas

Sukamta: Sri Mulyani Kelewat Batas
BERITA TERKINI - Wacana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak bayar iuran, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM dan pendaftaran sekolah anak, adalah usulan tidak etis.

Demikiaan disampaikan anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (3/9).

"Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas. Bu Menteri mestinya memahami amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Saya kira sejak Indonesia merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah," kata Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS ini berpendapat pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit.

Laporan audit BPKP sebagaimana disampaikan Menkeu menyebutkan akar masalah BPJS Kesehatan alami defisit karena; adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data, jumlah layanan melebihi jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim.

Dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi, hal ini menurut Sukamta penting untuk diketahui oleh publik.

"Saya berharap pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada. Keputusan pemerintah menaikkan besaran premi pasti akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," jelas Sukamta.

Lebih lanjut legislator asal Yogyakarta menyebutkan beberapa kali mendapatkan keluhan dari daerah, adanya tunggakan BPJS ke rumah sakit yang angkanya di tiap RS sampai miliaran rupiah.

Sementara saat ini pemerintah daerah dengan keberadaan UU 23/2014 tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana dulu diatur dalam UU 32/2014. Kondisi ini bisa menggangu upaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di daerah.

"Pemerintah perlu segera mengatasi persoalan yang dialami di daerah. Jika situasi pelaksaan BPJS tidak kunjung baik dan menyebabkan pelayanan kesehatan di daerah karut marut, saya pikir perlu segera dikaji kembali oleh DPR soal kewenangan daerah di dalam UU untuk mengelola Jamkesda sebagai bagian dari SJSN," pungkas Sukamta. (Rmol)