Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, Lima Polisi Diberi Sanksi

BERITA TERKINI - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, mengungkapkan dari kericuhan penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, ada sebanyak lima anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan. Saat ini, kelimanya sudah diberikan sanksi oleh Polri.

Kelima personel itu mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atas pelanggaran prosedur tersebut. Selain itu, saat ini juga para anggota sedang ditempatkan di tempat khusus sebagai hukuman.

"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," kata Saptono saat dikonfirmasi, Kamis 26 Desember 2019.

Sebelum memberikan sanksi, kata Saptono, Propam Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap lima personel tersebut. Dari sidang tersebut diperoleh fakta kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sudah, pada tanggal 20 kemarin sudah sidang etik," ujar Saptono.

Lima anggota polisi yang melakukan pelanggaran itu terdiri dari dua personel Brimob Polres Bandung. Sedangkan tiga peronel lainnya adalah anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi dalam pengamanan penggusuran bangunan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada 12 Desember 2019 lalu. Kericuhan terjadi antara aparat kepolisian yang melakukan pengamanan dengan warga yang menolak bangunannya dibongkar. [vn]