BERITA TERKINI - Publik tengah disuguhkan dengan kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya tak main-main, berdasarkan data Oktober-November 2019, Jiwasraya angkat tangan dengan kewajiban bayar senilai Rp 12,4 triliun.
Hal ini makin membesar ketika di tengah pembahasan muncul dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini.
Untuk saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kasus ini pun diduga melibatkan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman dan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo yang melakukan pemufakatan pembobolan uang nasabah.
Belakangan mencuat kabar gagal bayar ini diduga kuat karena investasi yang serampangan di pasar modal. Di mana, perusahaan asuransi pelat merah ini banyak membelanjakan dana nasabah ke saham lapis tiga alias gorengan, misalnya TRAM, IIKP, MTFN, ABBA, SMRU.
Namun kasus besar ini tampaknya menjadi hal sensitif oleh sejumlah elite pemerintahan. Seperti halnya saat redaksi Kantor Berita Politik RMOL menanyakan soal Jiwasraya kepada Menteri Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD saat berada di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Ketika ditanyai mengenai perkembangan kasus Jiwasraya, Mahfud tidak berkomentar apa-apa. Ia hanya berlalu dan memberikan alasan ada agenda mendesak di kantornya.
Seperti diketahui, saat ini Jiwasraya menanggung utang hingga Rp 49,6 triliun. Padahal, aset yang dimiliki BUMN asuransi ini sekitar Rp 25,6 triliun pada kuartal III 2019. Sementara kerugian yang mesti ditanggung sekitar Rp 13,74 triliun.
Kerugian ini diduga lantaran investasi Jiwasraya yang dilakukan secara sembrono dengan berinvestasi dalam saham girengan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut), Hexana Tri Sasongko. Saham gorengan yakni saham yang keuangannya tidak bagus dan pergerakan harganya bisa naik secara tiba-tiba. [rmo]