Bantah Tekan Korban Banjir Gugat Anies, DKI: Kepentingan Kami Apa?

BERITA TERKINI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tuduhan melakukan tekanan terhadap korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan. Pemprov DKI mempersilakan siapa pun untuk menggugat pemerintah.

"Apa kepentingannya Pemprov menekan penggugat, silakan saja menggugat, dukung gugatan dengan bukti-bukti yang akurat," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah Selasa (4/2/2020).

Yayan pun tidak mau banyak berkomentar soal pengakuan tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim

"Tidak ada tanggapan, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim," ucap Yayan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta menghadirkan korban banjir dalam sidang gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun dari 5 korban banjir yang sedianya hadir, hanya dua orang yang bisa hadir dalam sidang tersebut.

"Lima orang perwakilan class action atau kelompok, beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan, yang merasakan anggota class sehingga 3 orang berhalangan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (3/2).

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Panji Surono, dengan hakim anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang sedianya memeriksa berkas dokumen penggugat dan tergugat. Pihak tergugat sidang ini diwakili Biro Hukum Pemprov DKI.

Tigor menyebut lima orang merupakan perwakilan wilayah yang mengalami dampak banjir pada 1 Januari 2020. Hanya dua orang yang bisa hadir, yaitu perwakilan Jakarta Pusat, Syahrul, dan perwakilan Jakarta Utara, Alfius.

Ketiga orang yang tidak hadir mewakili Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurut Tigor, mereka mendapat tekanan dengan sejumlah pertanyaan.

"Kenapa mereka membuat gugatan banjir Jakarta. Maka mereka mau cabut sehingga mereka belum berani muncul tapi ada dua orang berani muncul," jelas Tigor.

Usai sidang, Tigor mengatakan, ketiga orang itu mengalami tekanan dari oknum tertentu. Tekanan berupa pertanyaan alasan mengajukan gugatan banjir ke pengadilan.

"Ke mana yang tiga orang? Yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan. Tekanan apa? Berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya. Mereka dipertanyakan kenapa harus menggugat Pemprov dalam peristiwa banjir kemarin," kata Tigor.

Sumber: Detik.com