JILBAB DAN KHIMAR ITU WAJIB BUKAN TRADISI

Oleh: DWi Utami (Komunitas Setajam Pena)
       
Satu lagi Allah swt tampakkan corong-corong liberal agar umat mengenalinya. Apakah pantas disebut penyeru islam kalau yang di serukan itu kebatilan? Ketika jelas-jelas Allah swt menyerukan bahwa para muslimah wajib menutup aurot, akan tetapi mereka malah mengajak untuk membuka aurot dengan dalih menyelamatkan umat islam dari budaya arab yang semakin mewabah. 

Seperti dilansir tempo.co(20/01/2020), Sinta Nuriyah istri presiden RI - 4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur,  mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Menolak jewajiban tersebut, menuding kaum muslim  salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab  "terlalu tekstual,  tidak kontekstual".

Hal itu untuk memperkuat penolakan atas kewajiban berjilbab bagi muslimah ini, meraka menyodorkan realita bahwa di indonesia banyak tokoh muslimah yang tidak berjilbab, dari situ mereka menyimpulkan bahwa muslimah tidak wajib berjilbab. Padahal salah satu penyababnya adalah telah dihilangkannya sejarah islam, sehingga kaum muslim tidak mendapati sejarah islam dengan benar.

Lalu bagaimana bisa seorang tokoh menyeru yang demikian? Hal ini bisa terjadi karena di Negri ini tidak ada hukum yang jelas yang bisa membuat jera bagi para penista agama.  Rezim saat ini tidak mendorong pelaksanaan syariat akan tetapi justru membiarkan banyak oponi nyleneh dan menyipang  melalui public figur untuk menyesadkan pemahaman umat.         
             
Di dalam islam jelas di sebutkan batasan-batasan aurot bagi pria dan wanita. Muhammad bin Ahmad asy-Syasyiy menyampaikan, "Aurat laki-laki adalah antara pusad(pusar) ke bawah sampai lutut. Adapun batasan aurat wanita seperti pada sabda Nabi saw:
"Dari  'aisyah ra. bahwa asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. dengan memakai pakaian yang tipis(transparan). Rasulullah saw. pun berpaling dari dia dan bersabda: "Asthma", sungguh seorang wanita itu,jika sudah haidh(sudah balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan. (HR Abu Dawud).

Berdasarkan hadis tersebut Az-Zarqani berkata, "aurat wanita didepan kelaki muslim ajnabi (non-mahram)  adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan". 
                              
Wanita muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum.  Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar). Kewajiban mengenakan khimar(kerudung) didasarkan pada QS an-Nur ayat 31. Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan al-'arab: Al-Khimar li al-mar'ah: an-nashif (khimar bagi perempuan adalah  penutup kepala (hingga mencapai dada)  agar leher dan dadanya tidak tampak.

 Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah berdasarkan firman Allah SWT.
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzab [33]:59).
Dan pengertian jilbab adalah kain pajang dan longgar yang sering disebut dengan baju kurung atau gamis. Ini di perkuat oleh riwayat Ummu 'athiyyah yang berkata : pada dua hari raya kami perintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslim dan doa mereka. Namun, wanita wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya "wahai Rasulullah, seorang wanita dari kami tidak memiliki jilbab (bolehkah dia keluar)? "Rasululah saw., bersabda,  " Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut. "(HR Al-Kitab bukhari dan muslim).

Andaikan berjilbab  bagi muslimah tidak wajib niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum muslimah keluar dari rumah tanpa perlu berjilbab. Hadits tersebut merupakan penjagaan Rasullullah terhadap wanita atas perinta Allah swt. Semua adalah murni perintah Allah swt. bukan dari leluhur atau adat, budaya dan tradisi manusia.

Tidak seperti sekarang dimana pemerintah berlepas tangan terhadap kewajiban tersebut atas nama kebebasan dan HAM(hak asasi manusia). Bahkan akhirnya membiarkan para penghina Islam semena-mena berpendapat sesuai keinginannya dan menyesatkan umat Islam.

Untuk itu, hendaklah umat kembali berpikir bahwa hanya aturan Islam lah yang mampu menjaga umat ini dari penyesatan pemikiran yang dikoarkan orang-orang munafik. Hanya Islam pemberi solusi tuntas atas gejolak ini. Wallahu a'lam bishawab