Kejagung Diminta Sita Aset Pejabat Terlibat Jiwasraya

BERITA TERKINI - Puluhan mahasiswa dari Universitas Mpu Tantular (GEMPUR) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset pihak-pihak maupun pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan mega korupsi Jiwasraya.

"Tangkap dan sita seliruh aset-aset pejabat yang terlibat skandal korupsi PT Jiwasraya," demikian salah satu tuntutan demonstran di Kejagung, Jakarta, Senin (3/2).

Selain itu, massa mendesak Kejagung secepatnya mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat kasus mega korupsi Jiwasraya secara transparan demi penegakan hukum yang adil.

Tuntutan selanjutnya, massa meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada korban atau nasabah Jiwasraya.

Terakhir, massa menuntut Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan skandal mega korupsi Jiwasraya. Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagug) menahan 5 orang tersangka kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang? tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).

Kelima tersangkanya yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.

Penahanan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.

"Proses berikutnya, kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat, kami akan mengevaluasi setiap perkembangan dalam perkara ini," ujarnya.

Namun Adi enggak menjelaskan peran kelima tersangka dalam perkara ini. ?Ia hanya menegaskan bahwa tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan di persidangan atas sangkaan yang dituduhkan.

"Kan baru tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing, itu kan strategi kami. Nanti pada waktunya di mana tahapannya nanti secara tebuka akan disampaikan. Ya ini penyidikan yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.

Menurut Adi, pihaknya menetapkan kelima orang tersangka di atas atas bukti-bukti yang telah dikantongi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, di antaranya surat, keterangan saksi, dan seterusnya.

"Sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui kita mentersangkakan Pasal 2 [untuk] primer, kemudian subsidernya Pasal 3. Kalau ditanya atas ?dasar apa, ya perbuatan sesuai rumusan unsur pasal itu," katanya. [gtra]