Kerugian Negara Akibat Skandal Jiwasraya Masih Dirahasiakan

BERITA TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Namun angka Rp 13,7 triliun itu masih belum pasti. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan investigasi dan perhitungan atas kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Hasil perhitungan kerugian akan dirilis akhir Februari ini. Jadi sampai saat ini total kerugian negara masih belum bisa dibuka ke publik.

"Untuk perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, mudah-mudahan selesai Februari ini," kata Ketua BPK Agung Firman di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Agung mengatakan, proses perhitungan kerugian negara dari BPK merupakan hal pertama yang akan dibongkar. Sementara pemeriksaan yang dilakukan lembaga lainnya akan menyusul.

"Prosesnya sedang jalan dan bagian pertama yaitu perhitungan kerugian negara akan disampaikan kurang lebih akhir Februari ini. Sedangkan sisanya akan bertahap dilakukan, diselesaikan," jelasnya.

Pihaknya juga memeriksa Asabri yang turut diduga bermasalah. Pihaknya sudah memegang 60% data terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri.

"Kami ingin sampaikan bahwa kami sudah dapatkan 60% data-data yang terkait dengan hal-hal yang kita identifikasi seperti fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri. Keduanya kita lakukan pemeriksaan investigasi. Khusus untuk Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara," tambahnya.

Pemerintah punya batas waktu hingga 2023 usut tuntas kasus Jiwasraya. Klik halaman selanjutnya.

BPK dan Komisi XI DPR RI melakukan rapat konsultasi membahas hasil pemeriksaan investigasi Jiwasraya kemarin. Rapat dimulai sekitar 10.35 WIB dan rampung sekitar 15.30 WIB.

Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa penyelesaian masalah Jiwasraya akan rampung dalam 3 tahun ke depan alias di 2023.

"Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang, berarti tahun 2023 harus selesai. Tidak boleh lebih dari tiga tahun. Ini komitmen kami bersama," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman mengatakan ada sejumlah hal yang dibahas selain Jiwasraya, yaitu Asabri. Namun terkait Asabri tak dijelaskan secara detail.

"Beberapa topik tadi disampaikan. Pertama terkait progres pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri," ujarnya

Pihaknya juga membahas penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan untuk BUMN.

"Kami juga sampaikan beberapa hal terkait pemeriksaan yang jadi mitra Komisi XI antara lain BUMN terkait dengan beberapa hasil pemeriksaan terhadap penyertaan modal negara, dan kita juga sampaikan hasil pemeriksaan terhadap badan layanan umum dan sejumlah isu lain terkait pengolahan keuangan negara," tambahnya.

Sumber: Detik.com