Sebentar, RUU Cipta Lapangan Kerja Dikaji Dulu Sebelum Diserahkan Ke DPR

BERITA TERKINI - Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mesti dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum draft resmi RUU Omnibuslaw tersebut diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Begitu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi di sela-sela acara serial diskusi "Omnibus Law & Kita", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

"Situasi hari ini perlu di-review lagi," kata Ristadi.

Menurut dia, pemerintah masih perlu memikirkan angka pengangguran di Indonesia yang masih signfikan. Sebab, ditemukan dalam salah satu pasal soal upah jam kerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

"Pemerintah punya masalah pengangguran, data BPS 5,1 persen atau sekitar 7 juta sekian. Juga ada angkatan kerja yang kerjanya paruh waktu. Itu jumlahnya puluhan juta," beber Ristadi.

"Nah ini persoalan pemerintah. Investasi juga belum tumbuh dengan baik," imbuhnya menegaskan.

Selain Ristadi, turut hadir yang menjadi narasumber diskusi antara lain; Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki K. Lena, pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, praktisi hukum Johan Imanuel, dan Waketum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Sulpit.

Sumber: rmol.id