WP KPK: Kompol Rossa Yang OTT Komisioner KPU Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dikembalikan

BERITA TERKINI - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( WP KPK) kecewa dengan langkah pimpinan KPK mengembalikan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo ke institusi asal, yakni Polri.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa semestinya dipertahankan. Sebab, dia adalah salah satu penyidik dengan kinerja baik.

Salah satu catatan baik Kompol Rossa adalah berkontribusi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Apalagi, Polri telah menegaskan bahwa Kompol Rossa tetap dapat bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir pada September 2020.

Oleh sebab itu, Yudi berpendapat bahwa pengembalian Kompol Rossa semestinya dibatalkan.

Yudi sekaligus mempertanyakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengklaim surat pemberhentian itu telah diteken oleh Kompol Rossa sendiri.

Menurut Yudi, Kompol Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK.

"Mas Rossa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.

Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Kompol Rossa sudah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.

Pernyataan Firli ini berbeda dengan pernyataan pihak Polri yang menyebutkan Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.

Sumber: kompas.com