Kemendagri Persilakan Daerah Tetapkan Status Darurat Covid-19

BERITA TERKINI - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran bernomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, pada Minggu (29/3).

Surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona sekaligus menindaklanjuti Keppres 9/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemendagri menyampaikan rumusan kebijakan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota dalam hal penanganan wabah Covid-19. Salah satunya menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana.

Namun demikian, penetapan status siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19 harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self quarantine) yang melibatkan semua jajaran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

“Dalam hal pembatasan sosial mensosialisasikan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis surat edaran tersebut.

Kemendagri juga meminta kepala daerah juga melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai ke level terbawah.

“Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9,” tandasnya.

Sumber: rmol.id