Pilkada Serentak 2020 Dan Covid-19

Oleh:Munandar Nugraha
 
 SEJAK awal Januari hingga akhir Februari 2020 dunia digegerkan dengan wabah virus corona (Covid-19), sejumlah negara terjangkit virus yang belum ada obatnya ini. Awal Maret 2020, pun Indonesia tak terhindar dari wabah virus ini. Adanya riwayat kontak dengan penderita menjadi sebab utama penularan dan penyebaran virus.

Hingga akhir Maret ini beberapa provinsi dinyatakan darurat Covid-19, tentu hal ini mengganggu sejumlah perencanaan dan program pemerintah. Tak pelak, hajatan demokrasi Pemlilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pun terancam terganggu pelaksanaannya. Bahkan keberlanjutannya kemudian sangat bergantung pada perkembangan kondisi Covid-19 tersebut.

Dari informasi yang berkembang, ada juga beberapa anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada serentak 2020 yang positif corvid-19 dan sedang dalam penanganan medis. Semoga semua yang sedang dalam penanganan dapat sembuh total.

Sabtu (21/3) KPU menetapkan Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Keputusan itu menegaskan bahwa KPU menunda sejumlah tahapan pilkada, tetapi tidak termasuk tahapan pemungutan suara.


Sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Dalam keputusan itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip dari laman Kantor Berita Politik RMOL, data update hasil perhitungan hingga pukul 12.00 WIB, Senin (22/3/2020) hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (24/3/2020). Terdapat 22 provinsi dengan temuan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu adalah: Bali (6) kasus, Banten (56) kasus, DI Yogyakarta (5) kasus, DKI Jakarta (353) kasus, Jawa Barat (59) kasus, Jawa Tengah (15) kasus, Jawa Timur (41) kasus.


Sementara di Pulau Kalimanan di Kalimantan Barat (2) kasus, Kalimantan Timur (11) kasus, Kalimantan Tengah (2) kasus, Kalimantan Selatan (1) kasus. Kasus wabah virus asal Kota Wuhan itu juga terjadi di Sumatera Utara (2) kasus, Jambi (1) kasus, Riau (1) kasus, Kepulauan Riau (5) kasus, Lampung (1) kasus, Sulawesi Utara (2) kasus, Sulawesi Tenggara (3) kasus, Sulawesi Selatan (2) kasus, Maluku (1) kasus, Maluku Utara (1) kasus, Papua (2) kasus.

Sebagaimana kita ketahui, ada 9 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020. Dari data diatas, setidaknya ada 5 Provinsi yang sudah terjangkit covid-19, yaitu Jambi (terjangkit 1 kasus), Kepulauan Riau (terjangkit 5 kasus), Kalimantan Tengah (terjangkit 2 kasus), Kalimantan Selatan (terjangkit 1 kasus) dan Sulawesi Selatan (terjangkit 2 kasus).

Sementara Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, masih aman. Semoga keempat provinsi ini tidak terjangkit covid-19 dan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.

Dari empat tahapan yang ditunda oleh KPU, pada PKPU 16/2019 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, terjadwal pada bulan Maret ini, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota lalu sampai batas akhir pada 17 April 2020 KPU Kab/Kota melakukan penyusunan daftar pemilih dan menyampaikannya kepada PPS.

Artinya, jika sampai 17 April belum dapat dilaksanakan pelantikan PPS. Tahapan ini pun terhambat. Hingga 22 September 2020, KPU Kab/Kota akan fokus melakukan penyusunan dan penetapan daftar pemilih secara berjenjang yang melibatkan PPS dan PPK. Tentunya diawali dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP.

Sementara itu, pada rentang waktu pertengahan Februari-April 2020 juga terjadwal tahapan verifikasi syarat dukungan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan tahapan verifikasi syarat dukungan Gubernur/Wakil Gubernur terjadwal akhir April-akhir Mei.

Tahapan ini sangat urgent diawali dengan tahapan yang ditunda oleh KPU, terutama bagi daerah pemilihan yang memiliki bakal calon perseorangan. Karena syarat dukugannya harus diverifikasi door to door.

Sedangkan kalau didukung oleh partai politik lebih sederhana, hanya memastikan bukti surat dukungan dari partai pengusung dan pendukung sesuai dengan ketentuan UU.
Akan tetapi, jika disemua daerah pemilihan tidak ada bakan calon perseorangan yang mendaftar, maka akan lebih memudahkan KPU secara teknis. Karena, pendaftaran pasangan calon terjadwal di 16-18 Juni 2020 dan ditetapkan pada 8 Juli 2020 dan pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020. Jika ada sengketa, ada rentang waktu 13 Juni-24 Agustus 2020.

Selanjutnya adalah tahapan kampanye 11 Juli 19-September 2020. Lagi-lagi, kita berharap wabah covid-19 dapat segera teratasi. Karena seminim-minimnya pelaksanaan kampanye, pasti akan mengumpulkan orang-orang, tentu ini rentan penyebaran dan penularan virus.

Jadi, jika sampai akhir April 2020 wabah covid-19 di berbagai daerah yang mengadakan Pilkada serentak belum dapat diatasi, pastinya tahapan yang ditunda akan juga terganggu dan menumpuk.

Jika seperti ini, tentu kita khawatir akan menurunkan kualitas penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Apalagi, sejak penundaan di atas, ada pernyataan KPU yang memastikan tidak akan menunda jadwal pemilihan yang sudah ditetapkan pada 23 September 2020.

Pernyataan ini seyogyanya disesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga sekalipun ada kendala dalam pelaksanaannya, kualitas penyelenggaraan pilkada tetap menjadi prioritas.
Update terakhir sejak tulisan ini selesai, data bersumber dari BNPB (25/3),  pukul 15.30) korban 790 orang, sembuh 31 orang dan meninggal dunia 58 orang. Semoga wabah ini dapat segera teratasi, tidak berlarut-larut, dan tidak mengganggu tahapan lainnya di Pilkada serentak 2020.

(Penulis adalah pegiat Pemilu)