Wabah Corona, Buruh Tunda Aksi Besar-besaran Tolak Omnibus Law

BERITA TERKINI - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memastikan untuk menunda aksi massa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.  Rencananya, MPBI yang membawahi tiga konfederasi besar buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi pada Senin 23 Maret 2020.

Namun, mewabahnya virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia membuat aksi ditunda sementara. Dalam kesempatan sebelum konferensi pers, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta semua yang hadir untuk berdoa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa anggota KSPSI Suwarto.

Ia tewas dalam kecelakaan usai aksi tolak Omnibus Law di Bekasi. Serta ada 4 anggota KSBSI yang juga tewas dalam kecelakaan di Pasuruan saat memperjuangkan hak-haknya. Andi mengatakan, MPBI berempati terhadap situasi dan kondisi nasional saat ini.

"MPBI berharap pemerintah dan DPR juga berempati dengan situasi penyebaran corona saat ini dengan menunda pembahasan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Andi menegaskan, kalau DPR bandel dan tetap melakukan pembahasan secara sembunyi-sembunyi, dapat dipastikan tidak akan lama massa buruh akan turun ke jalan.

Karena, menurutnya, data terakhir yang tercatat massa buruh MPBI dari 3 konfederasi besar buruh yang menyatakan kesiapan aksi di DPR sudah mencapai 80.300 dan jutaan massa MPBI di seluruh Indonesia.

Andi juga mengungkapkan, safari ke beberapa partai politik sudah dilakukan. Hasilnya membuat melek partai-partai untuk mengkritisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, yang justru paling pertama menyatakan sikap kritisnya PDI Perjuangan.

"Kami menaruh hormat untuk sikap PDI Perjuangan yang sudah disampaikan melalui Sekjennya Hasto Kristiyanto. Terimakasih juga kepada Bu Megawati," ungkapnya.

DPR Diminta Tidak Manfaatkan Penundaan Aksi Buruh

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta penundaan aksi buruh jangan malah dijadikan kesempatan buat DPR untuk melakukan pembahasan secara diam-diam. Apalagi sampai memaksakan kehendak harus sudah rampung dalam 100 hari pembahasan.

"Kami minta pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan corona. Buruh saja bisa menunda aksi, DPR harusnya juga bisa menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Said.

Apalagi, kata Iqbal, sampai saat ini belum lihat upaya-upaya serius dari pemerintah agar corona tidak mewabah dan merajalela terutama di kawasan industri.

"Yang paling rentan ini buruh di pabrik-pabrik. Jutaan buruh di lingkungan yang sama. Pagi dan pulang di jam yang sama. Bus angkutan yang sama. Sangat rentan berada di keramaian," katanya.

Menurut Iqbal, seharusnya pabrik diliburkan dengan skema bergiliran untuk mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar. Sejauh ini, upaya yang dilakukan perusahaan hanya menyiapkan hand sanitizer dan penerapan budaya hidup bersih yang dinilai kurang efektif.

Iqbal menjelaskan, tingkat kebersihan pabrik berbeda. Dia mengatakan mayoritas perusahaan besar tak memiliki masalah kebersihan berbeda dengan perusahaan kecil. Kondisi itu diperburuk dengan ketiadaan langkah jelas dari pemerintah dan pengusaha untuk memperhatikan keselamatan buruh.

Sedangkan, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengaku masih menaruh harapan kepada Presiden Jokowi. Dia yakin pemerintah akan mendengar suara buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Elly juga turut prihatin bahwa corona semakin masif. Untuk itu, Elly meminta buruh tidak meremehkan kondisi ini.

"Kita minta serikat buruh tidak menganggap remeh situasi ini. Perjuangan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja akan terus dilanjutkan. DPR juga jangan coba-coba memanfaatkan situasi ini dengan melakukan pembahasan diam-diam terus tiba-tiba disahkan," ucapnya.

Sumber: vivanews.com