Produsen dan Penyebar Hoax Corona Bakal Ditindak Tegas, Mulai Sanksi Kurungan hingga Denda Rp1 Miliar

BERITA TERKINI - Selain konsentrasi menangani penyebaran pandemik virus corona baru (Covid-19) di dalam negeri, pemerintah juga fokus menangani kabar bohong (hoax) yang tersebar di media sosial, khususnya isu Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menerangkan bahwa pemerintah telah memiliki infrastruktur hukum untuk menindak para penyebar hoax. Yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Politisi Nasdem ini menjelaskan, pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” papar Johnny G Plate, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemen Kominfo kata Johnny, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyisir hoax yang beredar.

Adapun, hingga perkembangan data Jumat (17/4) malam kemarin, Kominfo menemukan 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. Kemudian Polisi juga telah menangkap 89 tersangka. Dengan rincian, 14 pelaku telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," demikian Johnny G Plate.(*)