Surati Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Minta Dibebaskan karena Corona

BERITA TERKINI - Narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pihak Abu Bakar Ba'asyir berharap bisa dibebaskan melalui kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.

"Yang kita ajukan sebenarnya asimilasi dan Pak Abu Bakar Ba'asyir berhak untuk mendapatkan asimilasi karena beliau sudah memenuhi syarat itu. Makanya dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya," kata putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim, saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Abdul Rohim mengaku surat itu diajukan oleh tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (3/4) lalu. Surat itu ditujukan ke Presiden Jokowi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Itu dikirim sepertinya ke Pak Menkum HAM dan Pak Jokowi, tapi lebih jelas bisa ke pengacaranya," sebutnya.

Ia berharap permintaan dari Abu Bakar Ba'asyir itu bisa dikabulkan pemerintah. Sebab, ia menilai kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir kini sangat rentan terhadap penularan virus Corona.

"Pemerintah lebih melihat sisi kemanusiaan karena situasi kita ini situasi yang sudah berbeda. Artinya, dengan wabah ini, ini kan nggak main-main. Ini kondisi beliau di tempat seperti itu umur beliau yang sudah 81 tahun dan kondisi pelayanan kesehatan di penjara kan juga tidak bisa standar amat. Jadi beliau sangat rentan, sangat rawan kemudian tertular makanya kita meminta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanaan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak. Sedangkan napi kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak," kata Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho, kepada wartawan, Rabu (1/3).

Sumber: detik.com