ABK WNI Kru Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut, Ini Langkah Pemerintah - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

7 Mei 2020

ABK WNI Kru Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut, Ini Langkah Pemerintah

ABK WNI Kru Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut, Ini Langkah Pemerintah

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan 14 WNI kru kapal Tiongkok yang masih hidup segera dipulangkan ke tanah air (Antara Photo)

Pemerintah Indonesia bakal segera memulangkan 14 WNI yang bekerja sebagai ABK atau kru kapal Tiongkok, Long Xing 629. Seperti diketahui, kapal tersebut saat ini tengah berada di Busan, Korea Selatan. Rencana pemulangan dilakukan pada 8 Mei mendatang.

Bukan tanpa sebab belasan ABK WNI tersebut bakal dipulangkan. Mereka memang minta dipulangkan ke Indonesia setelah 4 rekannya yang juga WNI meninggal dunia di kapal tersebut. Para WNI tersebut merupakan pekerja di kapal Tiongkok tersebut dan memiliki kontrak.

Seperti disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, keempat belas WNI tersebut akan pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan masa karantina yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan guna menghindari penyebaran virus Covid-19.

“Pihak pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” beber Judha saat menyampaikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan, Ari Purboyo, sebelumnya terdapat 18 ABK asal Indonesia bekerja di kapal Long Xing sejak setahun lalu. Selama di tengah laut, ada tiga ABK WNI yang meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dibuang ke laut. Sementara, satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020 kemarin, 14 ABK WNI yang masih hidup kembali ke Korea Selatan, namun dengan kondisi yang memprihatinkan. Beruntung mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Keempat belas ABK itu sempat bingung soal biaya untuk pulang ke Indonesia, karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari tidak bersedia memulangkan mereka.

Hanya saja, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Judha menjelaskan bahwa penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

“KBRI kita di Seoul sudah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pemilik di Tiongkok sejak 16 April 2020, termasuk untuk memfasilitasi ketibaan para ABK kita,” imbuh Judha.

Sumber: jawapos.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved