Bandel, Anies Sudah Sanksi 15 Perusahaan di DKI Selama Masa PSBB, Tak Kenal Kompromi - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

19 Mei 2020

Bandel, Anies Sudah Sanksi 15 Perusahaan di DKI Selama Masa PSBB, Tak Kenal Kompromi

Bandel, Anies Sudah Sanksi 15 Perusahaan di DKI Selama Masa PSBB, Tak Kenal Kompromi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif.

Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan virus corona baru (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,” terang Arifin pada Senin (18/5).

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 – 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 – 50 juta.

Sebelumnya giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.

Sumber: pojoksatu




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved