Bengkel Sepi karena Corona, Seorang Montir Nekat Jual Bubuk Mercon

BERITA TERKINI - MA (40) warga Kecamatan Sukosari, Bondowoso, ditangkap anggota Polres Bondowoso karena menjual bahan peledak jenis serbuk mercon, Senin (18/5/2020).

MA merupakan penjual lintas kota yang ditangkap saat tengah bertransaksi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, MA awalnya membuka bengkel sepeda motor di rumahnya.

Namun, sejak pandemi Covid-19, bengkelnya sepi sehingga pemasukan berkurang.

"Profesi sebelumnya memang buka bengkel di rumahnya," kata Erick pada Kompas.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (19/5/2020).

Karena kebutuhan ekonomi, MA memutuskan menjual bubuk mercon. Namun, saat hendak menjual bubuk tersebut, dia ditangkap polisi.

Ada 14 kilogram bubuk mercon yang hendak dijual kepada pemesan untuk membuat petasan memeriahkan Idul Fitri.

Bubuk mercon tersebut bisa dibuat menjadi 2.000 petasan. Bahan peledak itu dijual dengan harga Rp 150.000 per kilogram.

MA mengaku bubuk mercon didapat dari warga Situbondo berinisial D.

Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas D dan menargetkan 1x12 jam tertangkap.

Sedangkan tersangka MA kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan.

MA dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

sumber: kompas