BERITA TERKINI – DMI Kabupaten Ciamis pastikan warga bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien mengatakan dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa daerah yang kasus COVID-19 terkendali bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di Alun-alun.
“Alhamdulillah di Kabupaten Ciamis melihat data dari gugus tugas COVID-19, kasus Corona di Ciamis landai dan membaik. Itu artinya terkendali jadi bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Begitu juga apa yang telah disampaikan dari MUI Ciamis,” kata Wawan saat ditemui di Masjid Agung Ciamis, Jumat (15/5). Seperti dikutip dari detik.com (16/05/2020).
Meski begitu Wawan meminta agar DKM masjid yang menggelar salat Idul Fitri untuk memperhatikan standar kesehatan pencegahan COVID-19. Wawan menegaskan jemaah supaya tetap memperhatikan social dan physical distancing.
Menyikapi hal tersebut, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta agar warga mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Terkendali itu ukurannya apa? Sudah lah, aturan yang ada dipatuhi aja. Coba kalau ada apa-apa jangan nyalahin orang lain, wong nggak naati aturan kok,” kata Yuri kepada wartawan (15/5).
Yuri meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB yang melarang untuk berkerumun. Jika tidak dipatuhi, ia khawatir akan timbul konflik di masyarakat.
“Peraturan PSBB kan tidak boleh, ibadah di rumah saja. Majelis Ulama kan sudah menyatakan seperti itu. Jawa Barat itu kan PSBB kan, ya dipatuhi aja,” ujar Yuri.
“Ini kan PSBB kan, kan nggak boleh kan. Nanti nanti gimana, nggak boleh ya nggak boleh, titik. Jalanin aja, kan sudah selesai, kalau nggak, nanti akan muncul konflik macem-macem,” tegasnya.[Aks]