Kabar Terbaru dari Mayjen Purn Kivlan Zen, Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Mayjen Purn Kivlan Zen (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

BERITA TERKINI – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen mengaku senang bisa merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah setelah massa penahanannya telah habis.

Kivlan Zen mengaku bahagia karena lebaran tahun ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumahnya. Hal itu berbeda pada tahun sebelumnya. “Oh saya bahagia sekali, bahagia sekali berada di tengah-tengah keluarga, di tengah-tengah teman-teman, pengacara semuanya. Ya saya sangat-sangat bahagia dan saya sangat bersyukur, dibandingkan dulu kan saya di dalam tahanan,” ucap Kivlan Zen seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (25/5).

Namun demikian, perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Kivlan memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pasti semua terbantahkan apa yang dituduhkan ke saya. Bebas yang sempurna itu nanti pada saat ketuk palu hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” katanya.

“Nah bebasnya itu lebih bahagia 100 persen, kalau sekarang saya masih 75 persen bahagia saya, 25 persen lagi itu bahagianya nanti bagaimana pak Tonin menyelesaikan (perkara di pengadilan),” pungkas Kivlan.

Sementara itu, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan Zen telah berada di rumah sejak Desember 2019. Pada saat itu, ia menjadi tananan rumah. Akan tetapi, pada 2 Mei 2020 kemarin kata Tonin, kivlan sudah tidak lagi menjadi tananan rumah lantaran masa penahanannya telah habis.

“Jadi dia pokoknya tangal 29 Mei/30 Mei (2019) ditahan, tanggal 2 Mei (2020) sudah habis,” ucap Tonin Tachta, Minggu (24/5).

“Nah itu berapa? Setahun kurang kan. Jadi setahun aja, tapi di dalam itu kan ada dia dibantarkan sekitar September-Desember, jadi 3 bulan (penahanan di bantarkan), jadi sekitar 8 bulan (sudah ditahan),” jelasnya.

Penahanan itu diketahui saat mulai proses hukum di Kepolisian, di Kejaksaan hingga di Pengadilan yang kini masih berjalan. “Sejak Desember penjaranya kan di rumah gitu, gak boleh keluar rumah kan gitu sampai 2 Mei. Nah habis itu sudah habis waktunya gak usah ditahan lagi, nah sekarang mau kemana saja sudah boleh. Cuma sekarang masih terdakwa,”pungkasnya.

Partner Sindikasi Konten: Fajar