Kata Pemerintah Iuran BPJS Tak Ujug-ujug Naik, Ini Penjelasannya

BERITA TERKINI - Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik. Banyak yang menilai kenaikan di tengah pandemi Corona tidak tepat.

Menanggapi itu Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo buka-bukaan soal alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Prastowo menjelaskan keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Melainkan sudah dirancang sejak lama oleh pemerintah.

Menurut Prastowo putusan MA, yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya mendorong pemerintah memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) secara holistik, dari hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan.

"Itulah kenapa pemerintah tak buru-buru merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih lakukan perbaikan dulu: segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yang didaftarkan pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN," kata Prastowo seperti yang dikutip detikom, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menjabarkan strategi perbaikan ekosistem JKN. Tujuannya pun agar selama pandemi Corona pelayanan yang diberikan tetap optimal.

Arah ekosistem program JKN yang sehat dan berkesinambungan yaitu dengan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib. Di mana seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran. Peserta miskin dibantu pemerintah.

Lalu, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004. Selanjutnya mereview iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.

Dalam jangka pendek, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara jangka menengahnya rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan.

Selanjutnya penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes), penyederhanaan tarif layanan, hingga cost sharing dan optimalisasi coordination of benefit (CoB), lalu penerapan skema pendanaan global budget sebagai pelengkap dari CBGs.

"Nah Perpres 64/2020 terbit dengan pertimbangan matang. Disusun cukup lama," jelas Prastowo.

Menurut Prastowo, yang perlu diketahui masyarakat juga Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini memberikan relaksasi syarat pengaktifan kepesertaan. Dari yang semula harus membayar tunggakan selama 24 bulan, sekaran hanya cukup enam bulan saja. Pelunasannya juga boleh sampai 2021.

Selanjutnya ada juga penurunan denda, pembayaran denda atas layanan sebesar 5% dari perkiraan paket INA CBG. Di masa COVID-19 ini hanya dikenakan 2,5% di tahun 2020.

"Pesannya jelas, naikin iuran nggak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga," katanya.

Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Perlu diketahui, kenaikan untuk kelas III peserta mandiri dilakukan secara bertahap dan setiap peserta akan mendapat subsidi atau bantuan pembayaran dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

Penyesuaian iuran baru ini berlaku mulai 1 Juli 2020, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.

Dengan skema penyesuaian iuran kali ini, pemerintah mencatat kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan net surplus Rp 1,76 triliun di tahun 2020. Dari penyesuaian iuran sebetulnya akan surplus keuangan mencapai Rp 17,26 triliun, namun dikurang carry over sebesar Rp 15,5 triliun dari tahun 2019.

Itulah gambaran utuh jaminan kesehatan kita. Masih perlu banyak perbaikan, tapi terus berbenah demi memastikan pelayanan terbaik buat seluruh warga. Pemerintah justru patuh pada rekomendasi MA, maka inilah yang dilakukan," ungkapnya. (dtk)