Masuk Zona Hijau, 41 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

24 Mei 2020

Masuk Zona Hijau, 41 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Masuk Zona Hijau, 41 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: detik.com)

BERITA TERKINI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, keluarkan keputusan izinkan masyarakat yang ada di 41 kelurahan menggelar salat Id saat hari raya Idul Fitri secara berjemaah di masjid. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR : B/200/V/2020 per 20 Mei 2020 oleh Pemkot Bekasi, MUI Kota Bekasi, dan DMI.

Dikutip dari kumparan (23/05/2020), Pemberian izin itu setelah Pemkot Bekasi memastikan 41 kelurahan tersebut masuk dalam zona hijau, meski wilayah Bekasi dan Jawa Barat masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, para jemaah tetap diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. Hal ini untuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran virus Corona. Adapun warga yang tinggal di zona merah, tidak diizinkan untuk salat Id di masjid atau musala. Pemkot mengimbau warga melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Setelah Salat Id, seluruh warga juga dilarang melakukan kegiatan halal bihalal. 

“Karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah,” kata Rahmat.

Berikut daftar 41 kelurahan di Kota Bekasi yang diizinkan menggelar Salat Id di masjid:

1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya, Kelurahan Kaliabang Tengah.

2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan Kota Baru, Kelurahan Bintara.

3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.

4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Kelurahan Margajaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan : Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.

6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.

7. Kecamatan Jatisampurna, 3 Kelurahan: kelurahan Jati Karya, Jatirangga, Jatiranggon dan Jatisampurna.

8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: kelurahan Bojong Menteng, Bojong Rawalumbu, dan Sepanjang Jaya.

9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : kelurahan Jatiwaringin, Jaticempaka, Jatibening, dan Jatibening Baru.

10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

11. Kecamatan Jatiasih, 4 kelurahan: kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.[Aks]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved